PANGKEP, EDUNEWS.ID – Kader Partai Gerindra asal Kabupaten Pangkep Sulawesi Selatan menggugat Ketua Umumnya yakni Prabowo Subianto ke pengadilan.
Penggugatan itu dilakukan lantaran tidak terima usai dirinya dipecat.
Ia adalah Ramli anggota DPRD Kabupaten Pangkep, memutuskan umengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Pangkep dengan Nomor perkara :10/Pdt.G/2023/PN Pkj.
“Klien kami menganggap pemecatan tersebut tidak sesuai aturan internal Partai Gerindra serta melanggar aturan hukum yang berlaku,” kata Firmansyah selaku kuasa hukum penggugat, Senin (5/6/2023).
Adapun gugatan tersebut ditujukan kepada empat pimpinan partai yakni, Ketua Umum DPP Gerindra, Prabowo Subianto, Ketua Majelis Mahkamah Partai Gerindra, Habiburokhman, Ketua DPD Gerindra Sulawesi selatan, Andi Irwan Aras, dan Ketua DPC Kabupaten Pangkep Kamrusamad.
“Gugatan ini dilayangkan setelah klien kami menerima surat pemberhentian selaku anggota Partai Gerindra. Klien kami menggugat empat orang pimpinan partainya,” terangnya.
Sidang pertama digelar pada Senin kemarin. Namun hanya dihadiri dari pihak tergugat I yakni, Ketua DPC Partai Gerindra Pangkep yang diwakili oleh kuasa hukumnya.
Sementara tergugat II yakni, Ketua DPD Gerindra Sulawesi selatan, Tergugat III Ketua DPP Partai Gerindra dan tergugat IV Ketua Mahkamah Partai Gerindra tidak hadir.
“Jadi pada hari ini sidang dengan agenda mediasi tidak dapat dilanjutkan oleh karena 3 orang tergugat lainnya belum hadir, sehingga oleh ketua majelis hakim tadi menunda sidang dan memberi kesempatan para pihak untuk hadir dan akan memanggil kembali para tergugat untuk hadir pada sidang berikutnya,” jelasnya.
Firman berharap kepada majelis hakim dapat memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum oleh kliennya atas tindakan melawan hukum yang dilakukan para tergugat.
Rencananya sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa (13/6/2023) di Pengadilan Negeri Pangkep dengan menghadirkan para tergugat dan penggugat.
