JAKARTA, EDUNEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan keseriusannya dalam menindak dugaan praktik rasuah di sektor publik. Pada Senin, 11 Agustus 2025, lembaga antirasuah ini secara resmi mengeluarkan surat keputusan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Menteri Agama periode 2020-2024, Yaqut Cholil Qoumas. Tak hanya Yaqut, dua nama lain berinisial IAA dan FHM juga turut dikenakan larangan serupa, mempertegas cakupan penyelidikan KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia periode 2023–2024 pada Kementerian Agama.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, IAA diketahui adalah Ishfah Abidal Aziz, yang menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Agama Bidang Ukhuwah Islamiyah, Hubungan Organisasi Kemasyarakatan dan Sosial Keagamaan serta Moderasi Beragama. Sementara itu, FHM adalah Fuad Hasan Mashyur, yang dikenal sebagai pemilik perusahaan travel haji dan umrah terkemuka, Maktour. Pencegahan ini menandai babak baru dalam penanganan kasus yang telah menjadi sorotan publik.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan komitmen KPK untuk menuntaskan perkara ini dalam waktu dekat. Dia menjelaskan bahwa tindakan larangan bepergian ke luar negeri ini diambil lantaran keberadaan para pihak yang bersangkutan di Indonesia sangat dibutuhkan untuk kelancaran proses penyidikan.
“Keputusan ini berlaku untuk 6 bulan ke depan,” tegas Budi, dikutip Selasa (12/8/2025).
Penyidikan Kasus dan Pasal yang Disangkakan Larangan bepergian ini diterbitkan KPK seiring dengan dimulainya tahap penyidikan dalam perkara kuota haji. KPK sendiri telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum pada Jumat, 8 Agustus 2025.
Dalam sprindik ini, para pihak diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2021 jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal-pasal ini merujuk pada perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, serta penyalahgunaan wewenang.
Kronologi Dugaan Penyimpangan Kuota Haji Dugaan kasus korupsi ini bermula dari adanya antrean haji yang sangat panjang pada tahun haji 2024. Kondisi ini mendorong Presiden ke-7 Joko Widodo untuk menemui pemerintah Arab Saudi guna mencari solusi. Hasilnya, Indonesia mendapatkan tambahan 20.000 kuota haji, sebuah kabar gembira bagi calon jemaah.
Namun, dugaan penyimpangan muncul dalam proses alokasi tambahan kuota tersebut. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pemerintah seharusnya mengalokasikan 92% atau 18.400 dari total tambahan kuota itu untuk haji umum dan 8% atau 1.600 untuk haji khusus.
Ironisnya, berdasarkan dugaan awal KPK, realisasinya justru tidak sesuai dengan peraturan yang ada. Tambahan kuota tersebut diduga kuat dibagi rata, yakni masing-masing 50% atau 10.000 untuk haji umum dan 10.000 untuk haji khusus.Padahal, pada saat itu, antrean untuk haji umum diketahui jauh lebih panjang dan membutuhkan prioritas alokasi tambahan kuota. Dugaan inilah yang menjadi fokus utama penyelidikan KPK untuk mengungkap adanya kerugian negara dan pihak-pihak yang diuntungkan.
Pemanggilan Yaqut Cholil Qoumas Sebelumnya KPK sebelumnya memang telah menyatakan akan kembali memeriksa Yaqut Cholil Qoumas dalam tahap penyidikan ini. Jika terlaksana, pemanggilan ini akan menjadi yang kedua kalinya bagi Yaqut terkait perkara yang sama. Lembaga antirasuah tersebut sebelumnya telah menuntaskan proses permintaan keterangan Yaqut pada tahap penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 di Kementerian Agama pada pekan lalu.Hal ini menunjukkan bahwa KPK telah mengumpulkan informasi awal yang cukup sebelum menaikkan status kasus ke tahap penyidikan.
Pencegahan bepergian ini menjadi sinyal kuat dari KPK bahwa proses hukum akan terus berjalan dan pihak-pihak yang diduga terlibat akan dimintai pertanggungjawaban. Publik menanti transparansi dan penegakan keadilan dalam kasus yang menyangkut hak dan harapan umat Muslim untuk menunaikan ibadah haji ini.
