JAKARTA, EDUNEWS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan langkah mengejutkan dengan menggeledah kantor Ombudsman Republik Indonesia di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, serta rumah salah satu komisionernya pada Senin (9/3/2026).
Penggeledahan ini berkaitan erat dengan dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam perkara vonis lepas (onslag) kasus kelangkaan minyak goreng (migor) yang sempat mengguncang publik beberapa tahun lalu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa tindakan hukum ini dilakukan untuk mendalami keterlibatan oknum di lembaga pengawas pelayanan publik tersebut.
“Benar ada penggeledahan di rumah salah satu komisioner (Ombudsman) sama di kantornya hari ini,” ujar Anang saat dikonfirmasi media di Jakarta, Senin (9/3).
Dugaan Perintangan Penyidikan
Meski pihak Kejagung belum merinci identitas komisioner yang dimaksud, Anang menjelaskan bahwa penggeledahan ini dipicu oleh adanya rekomendasi yang dikeluarkan Ombudsman RI terkait isu kelangkaan minyak goreng di masa lalu.
Rekomendasi tersebut diduga kuat disalahgunakan atau sengaja diterbitkan untuk menguntungkan pihak korporasi minyak goreng dalam proses hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Dia kena Pasal 21, perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng yang dulu itu, yang onslag itu putusannya,” tegas Anang.
Lebih lanjut, Anang membenarkan bahwa fokus penyelidikan saat ini adalah dokumen rekomendasi Ombudsman yang dijadikan alat bukti oleh perusahaan minyak goreng untuk menggugat pemerintah dan meloloskan diri dari jerat hukum. Hingga berita ini diturunkan, proses penggeledahan masih berlangsung di beberapa titik.
“Betul, salah satunya (terkait rekomendasi PTUN). Masih berlangsung ya,” pungkasnya.
