MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Andi Alamsyah menyebutkan bahwa tim khusus Kejari menemukan kerugian 26 Miliar akibat tindak korupsi pihak ketiga Koperasi Serba Usaha (KSU) Bina Duta dalam pengelolaan jasa dan produksi Pasar Butung.
Hal itu disampaikan dalam rakor penanganan gugatan perkara Pasar Butung di ruang Sekda Lt. 9 Balaikota, Kamis (2/11/2023).
“Pengelolaan pasar butung selama tahun 2019-2020 menghasilkan kerugian sebesar 26 miliar. Itu kerugiaan yang dapat kami hitung yang administrasinya kami temukan masih banyak administrasi sebenarnya yang belum ditemukan,” kata Andi.
Andi menegaskan kerugian ini hanya mencakup tahun 2019 dan 2020, belum termasuk potensi kerugian pada tahun-tahun berikutnya.
Dia khawatir jika KSU Bina Duta terus mengelola pasar ini, maka tindak korupsi yang merugikan negara akan terus berlanjut.
“Apapun yang perlu kita lakukan terkait pengelolaan pasar butung harus segera dilakukan. Pemkot Makassar tidak perlu ragu untuk mengambil alih pengelolaan Pasar Butung,” harapnya
Senada dengan Kabag Hukum Pemerintah Kota Makassar, Daniati menegaskan bahwa Pasar Butung adalah Aset Pemkot Makassar yang telah dan berakhir kerjasamanya dengan PT. La Tunrung pada tanggal 23 April 2019.
“Pasar Butung adalah Aset Pemkot Makassar bukan tanah warisan dari pihak manapun juga, sehingga baik penguasaan dan pengelolaan menjadi hak dan kewenangan Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini adalah PD. Pasar Makassar Raya,” tegasnya.
Ia pun menghimbau kepada seluruh pedagang dan pembeli di Pasar Butung tidak perlu resah dan gelisah dan tetap melaksanakan aktivitas seperti biasa.
Adapun pihak-pihak yang melakukan pemungutan retribusi, perusakan sarana dan prasarana Pasar Butung tanpa sepengetahuan PD. Pasar Makassar Raya adalah perbuatan tindak pidana yang akan ditindak lanjuti.
