News

Kejari Tangkap Kontraktor Proyek Kabel Tanam PLN di Warung Kopi

Pelaku ditangkap tim Kejari maros

MAROS, EDUNEWS.ID – Kejari Kabupaten Maros menangkap pelaku dugaan korupsi pemasangan kabel bawah tanah milik PT PLN (Persero) UP3 Makassar Utara.

Diketahui pelaku merupakan daftar pencarian orang (DPO) berinisial Ibrahim Taher.

Kasus korupsi ini merugikan negara senilai Rp 1,3 miliar.

“Tersangka Ibrahim Taher. Jadi yang bersangkutan ini sudah 4 kali panggilan di penyidikan ini tidak hadir tanpa keterangan,” ujar Kepala Kejari Maros Wahyudi Eko Husodo kepada wartawan, Rabu (5/6/2024).

Tim Kejari Maros menjemput paksa pelaku di warung kopi (Warkop) Jalan Pelita Raya, Makassar, setelah sbelumnya mengaku sakit untuk menghindari pemeriksaan.

“Yang bersangkutan mengaku sedang sakit, kemudian kita lakukan pengecekan tersangka ditangkap di warung kopi di Jalan Pelita Raya, dalam keadaan sehat. Jadi kita melakukan upaya paksa dan jemput paksa dibawa ke kantor,” terangnya.

Dalam kasus ini, Ibrahim merupakan kontraktor pelaksana proyek.

“Indikasi dari hitungan inspektorat sekitar Rp 1,3 miliar dari total nilai Rp 4 miliar,” katanya.

Akibat perbuatannya, Ibrahim dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara.

“Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yaitu penyelewengan kewenangan yang menyebabkan kerugian negara dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun,” pungkas Wahyudi.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top