SINJAI, EDUNEWS.ID – Narapidana kasus korupsi pembangunan trotoar Kabupaten Sinjai Sulawesi Selatan, mengembalikan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp79 juta.
Dengan begitu, AZ (51) hanya akan menjalani hukuman selama 1 tahun 2 bulan.
“Hari ini pihak dari keluarga AZ telah mengembalikan uang pengganti sebesar kurang lebih Rp79 juta. Uang pengganti juga bisa diartikan penyelamatan uang negara atas kasus korupsi pembangunan trotoar tahun 2018,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai melalui Kasi Pidsus Joharca Dwiputra, Jum’at (9/6/2023).
Joharca membeberkan AZ dijatuhi hukuman 1 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 2 bulan, uang pengganti kurang lebih Rp79 juta subsider 6 bulan.
“Dalam amar putusan, jika uang pengganti dibayar maka subsider 6 bulan penjara dihapuskan. Jangka waktu yang diberikan untuk melunasi uang pengganti selama hukuman badannya tidak melewati maka boleh membayar uang pengganti ataupun denda,” ujar Joharca.
Menurut Joharca, setelah melakukan pembayaran uang pengganti, maka terpidana akan menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 2 bulan penjara. Sebab, denda Rp50 juta subsider 2 bulan belum dibayarkan.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Sinjai pada tahun 2020 lalu menetapkan 2 tersangka kasus Korupsi Pembangunan Trotoar di jalan persatuan raya yakni pejabat PPTK PUPR Sinjai, AZ dan Kontraktor SF.
Saat itu, pihak Kejaksaan Negeri Sinjai menemukan dugaan kerugian negara kurang lebih Rp296 juta dari total anggaran Rp870 juta yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Pengungkapan kerugian ini berdasarkan pemeriksaan ahli dan mulai diselidiki pada tahun 2019 lalu.
