News

Kembalikan Uang Hasil Korupsi, Narapidana di Sinjai dapat Pengurangan Hukuman Penjara

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sinjai, Joharca Dwiputra Saat Menerima Uang, Jum’at (9/6/2023). Pengganti

SINJAI, EDUNEWS.ID – Narapidana kasus korupsi pembangunan trotoar Kabupaten Sinjai Sulawesi Selatan, mengembalikan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp79 juta.

Dengan begitu, AZ (51) hanya akan menjalani hukuman selama 1 tahun 2 bulan.

“Hari ini pihak dari keluarga AZ telah mengembalikan uang pengganti sebesar kurang lebih Rp79 juta. Uang pengganti juga bisa diartikan penyelamatan uang negara atas kasus korupsi pembangunan trotoar tahun 2018,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai melalui Kasi Pidsus Joharca Dwiputra, Jum’at (9/6/2023).

Joharca membeberkan AZ dijatuhi hukuman 1 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 2 bulan, uang pengganti kurang lebih Rp79 juta subsider 6 bulan.

“Dalam amar putusan, jika uang pengganti dibayar maka subsider 6 bulan penjara dihapuskan. Jangka waktu yang diberikan untuk melunasi uang pengganti selama hukuman badannya tidak melewati maka boleh membayar uang pengganti ataupun denda,” ujar Joharca.

Menurut Joharca, setelah melakukan pembayaran uang pengganti, maka terpidana akan menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 2 bulan penjara. Sebab, denda Rp50 juta subsider 2 bulan belum dibayarkan.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Sinjai pada tahun 2020 lalu menetapkan 2 tersangka kasus Korupsi Pembangunan Trotoar di jalan persatuan raya yakni pejabat PPTK PUPR Sinjai, AZ dan Kontraktor SF.

Saat itu, pihak Kejaksaan Negeri Sinjai menemukan dugaan kerugian negara kurang lebih Rp296 juta dari total anggaran Rp870 juta yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Pengungkapan kerugian ini berdasarkan pemeriksaan ahli dan mulai diselidiki pada tahun 2019 lalu.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top