Nasional

Kemenkes Bantah Menkes Menolak Harga PCR Rp 300 Ribu

JAKARTA, EDUNEWS.ID-Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat drg. Widyawati, MKM mengatakan bahwa pemberitaan yang menyatakan Menteri Kesehatan menolak harga PCR Rp300 ribu tidaklah benar.

“Pemberitaan itu tidak Benar. Justru sudah kita tindaklanjuti dengan dikeluarkannya surat Edaran Direktur jenderal pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT- PCR yang berlaku sejak Rabu (27/10)” tegas drg Widyawati, dilansir dari website menkes.go.id, Sabtu (30/10/2021).

“Batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp275 Ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp300 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali. Penurunan tarif ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden,” tambahnya.

Evaluasi dilakukan bersama dengan BPKP melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR, terdiri dari komponen jasa pelayanan/SDM, komponen reagen dan bahan habis pakai, komponen biaya administrasi, Overhead, dan komponen biaya lainnya yang disesuaikan dengan kondisi saat ini.

drg. Widyawati menambahkan dengan harga PCR yang berlaku saat ini, Indonesia termasuk negara dengan harga PCR paling murah di ASEAN. (int/edu)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top