MAMUJU, EDUNEWS.ID – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Sulbar dilaporkan ke kepolisian diduga melecehkan pegawai P3K Kemenag Sulbar.
IR (45) resmi melaporkan pelaku didampingi pengacaranya ke Polda Sulbar, Kamis (14/3/2024).
“Aksi pelecehan yang dilakukan terlapor terhadap korban dengan modus memaksa korban untuk melakukan hubungan intim dengan terlapor. Korban menolak namun terlapor memaksa dengan mengancam tidak akan menandatangi SK P3K Korban,” ungkap Busman Rasyid Penasehat Hukum korban.
Busman Rasyid mengatakan, pelaku membujuk korban agar melakukan hubungan intim dengan melakukan video call.
“Untuk membujuk korban berbuat mesum, terlapor melakukan video call dengan korban dan memperlihat kemaluan terlapor pada korban pada saat video call,” jelas Busman Rasid pada wartawan di SPKT Polda Sulbar.
