DAERAH

Korupsi Bank Sulselbar Terbongkar! Analis Kredit Jadi Tersangka Utama, Negara Rugi Rp28 Miliar

Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kredit Investasi Bank Sulselbar, Kamis (10:7:2025) (Foto : Ist)

MAMUJU, EDUNEWS.ID – Kasus dugaan korupsi di Bank Sulselbar kembali mencuat ke permukaan, dengan nilai kerugian negara mencapai angka fantastis: Rp28,04 miliar.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar) telah menetapkan AF, seorang analis kredit Bank Sulselbar Cabang Polewali Mandar, sebagai tersangka baru dalam kasus kredit investasi dan modal kerja fiktif ini.

Penetapan tersangka AF menguak lebih dalam modus operandi rekayasa dokumen yang melibatkan oknum di internal bank dan pihak luar. Kepala Kejati Sulbar, Andi Darmawangsa, menjelaskan bahwa AF berperan aktif dalam merekayasa dokumen pengajuan kredit Usaha Dagang (UD) F. UD ini diajukan oleh S, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Perum Bulog Sub Divisi Regional Polewali Mandar, yang sebelumnya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Diduga keterlibatan tersangka ini dalam pengajuan kredit itu ikut serta melakukan rekayasa dokumen dalam pengajuan kredit baik itu laporan keuangan dan dokumen lainnya sehingga terkucurlah kredit pada UD F,” tegas Darmawangsa dalam konferensi pers di kantor Kejati Sulbar, Kamis (10/7/2025).

Manipulasi Dokumen Demi Kucuran Kredit Palsu

Menurut Darmawangsa, AF bekerja sebagai analis kredit di Bank Sulselbar pada tahun 2021, tepat saat S mengajukan kredit atas nama istrinya. Dalam perannya, AF diduga memanipulasi laporan keuangan dan dokumen agunan UD F, membuat seolah-olah usaha tersebut layak menerima kucuran dana miliaran rupiah. Padahal, kredit tersebut disalurkan secara tidak sah, menyebabkan kerugian keuangan negara yang signifikan. Kerugian ini telah dikonfirmasi berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI.

Ditahan di Rutan Mamuju

Untuk mempercepat proses penyidikan, AF langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Mamuju. Ia disangkakan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

Darmawangsa juga mengisyaratkan bahwa penyelidikan kasus ini masih akan terus berkembang. “Kalau ditanyakan kemungkinan tersangka ada kemungkinan tergantung pengembangan persidangan nanti,” tambahnya.

Kasus ini menjadi pukulan telak bagi kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan daerah dan menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas praktik korupsi yang merugikan keuangan negara (**)


Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top