JAKARTA, EDUNEWS.ID – Pihak KPK menyita tiga kendaraan roda empat saat menggeledah Kantor Kementerian Ketenagakerjaan RI, Selasa (20/5/2025).
Adapun penggeledahan berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan dan atau penerimaan gratifikasi di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) pada 2020-2023.
“Tim penyidik menyita tiga kendaraan roda empat,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (21/5).
Budi mengatakan penyidik melakukan penggeledahan di dua lokasi lain yang tidak disebut secara detail.
“Tentunya kami akan sampaikan secara lengkap hasil penggeledahan saat nanti seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan sudah rampung,” kata Budi.
Direktur Penyidik KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya mengatakan pegawai di Ditjen Binapenta diduga memungut atau memaksa seseorang memberikan sesuatu dan atau menerima gratifikasi terhadap para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia.
Tindak pidana itu diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
“Dengan tersangka delapan orang,” kata Asep, Selasa (20/5).
