MAKASSAR, EDUNEWS.ID – KPU Kota Makassar menilai Bawaslu Makassar tidak memahami aturan penyelenggaraan pemilu.
Hal itu dikarenakan Bawaslu tidak menertibkan Alat Peraga Kampanye yang dipasang di sembarang tempat.
Komisioner KPU Makassar, Endang Sari menjelaskan, dalam PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye disebutkan di Bab VIII Tahapan Kampanye Pemilu pada pasal 70 poin a-h telah diatur mekanisme larangan pemasangan atau penempelan APK.
Selain itu dijelaskan pula dalam PKPU nomor 20 tahun 2023 dan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu juga mengatur soal kampanye.
Olehnya itu, menurut Endang, tidak ada alasan Bawaslu Makassar tidak menertibkan APK yang melanggar aturan.
Pihaknya juga telah mengeluarkan Surat Keputusan perihal 12 lokasi ruas jalan protokol yang dilarang memasang APK, sebagaimana hasil koordinasi dengan Pemerintah Kota.
“Bawaslu harus paham juga PKPU. SK yang kami keluarkan adalah terkait lokasi jalan untuk pelarangan pemasangan APK. Untuk larangan menempel di pohon itu jelas tercantum dalam PKPU 15 tahun 2023 tentang Kampanye. Saya kira Bawaslu bisa menjadikan PKPU ini sebagai rujukan dalam bertindak. Dan harus tuntas juga memahami isi PKPU,” jelasnya.
Endang menyarankan Bawaslu Makassar maupun Bawaslu Sulsel bisa memahami isi PKPU nomor 15 dan PKPU nomor 20 tahun 2023 termasuk Undang-undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
“Saya kira Bawaslu seharusnya tegas bahwa hal tersebut adalah temuan pelanggaran karena melanggar PKPU Kampanye. Wewenang kami di pasal ini sampai pada fasilitasi penentuan lokasi setelah berkoordinasi dengan Pemda atas 12 jalan yang dilarang pemasangan APK,” tambahnya.
“Penentuan lokasi dan larangan kampanye adalah dua hal yang diatur berbeda dalam PKPU. Bawaslu diharapkan bisa memahami utuh PKPU tidak dengan cara parsial-parsial,” tutup Endang.
