MAKASSAR, EDUNEWS.ID – KPU Kota Makassar menetapkan jumlah DPT sebanyak 1.037.164 pemilih.
Penetapan diputuskan dalam rapat pleno terbuka di Hotel Maxone Makassar pada Jumat (20/9/2024).
Ketua KPU Makassar, Andi Muhammad Yasir Arafat, mengatakan jumlah DPT tersebut merupakan hasil dari pengumpulan data dari 15 Kecamatan dan 153 Kelurahan yang terdiri dari 501.571 pemilih laki-laki dan 535.593 pemilih perempuan dan akan melakukan pemilihan pada 1.877 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“KPU Kota Makassar menetapkan rekapitulasi daftar pemilih tetap tingkat kota Makassar, jumlah pemilih 1.037.164,” kata Yasir, Jumat (20/9/2024).
Setelah ditetapkan di tingkat daerah, DPT tersebut selanjutnya akan diputuskan di tingkat provinsi pada tanggal 22 September mendatang.
“Hasil dari pleno DPSHP tingkatan PPK menuju pleno DPT Kota Makassar, setiap menit itu ada pergerakan data jadi data itu bergerak se-Indonesia, ada yang keluar dari Makassar, ada yang pindah antar kecamatan,” ujar Yasir.
“Pergerakan data itu terus berjalan, sampai penetapan pleno. Bahkan menuju penetapan provinsi tanggal 22-23 itu tetap pasti berubah,” lanjutnya.
Sementara Komisioner Bawaslu Makassar, Rizal Suaib, menekankan bahwa fokus Bawaslu dalam penetapan DPT merupakan histori perpindahan data tersebut.
“Karena kalau hanya menyebut secara nominal itu tidak bunyi, tapi misalnya menyebut pergerakan antar kecamatan atau keluar masuk kota Makassar itu penting sebetulnya. Untuk kita tahu bahwa betul-betul ada data yang disebut sampai satu juta itu,” ungkap Rizal.
