News

KPU Sebut Menteri yang Nyalon Tidak Perlu Undur Diri

foto/kpu : Ketua KPU R1

JAKARTA, EDUNEWS.ID – Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyebut menteri yang mencalonkan diri Pilpres tidak perlu mengundurkan diri.

Dia mengatakan, menteri cukup dengan mengajukan surat izin ke Presiden.

“Semula di UU Pemilu menteri atau pejabat setingkat menteri kalau mau mencalonkan atau dicalonkan sebagai presiden dan wakil presiden harus mengundurkan diri,” jelas Hasyim di Jakarta, Rabu (18/10/2023).

“Lalu kan ada gugatan Mahkamah Konstitusi (MK) yang kemudian dari situ diubah menjadi cukup mengajukan surat izin,” sambung Hasyim.

Hasyim juga menyampaikan surat izin dari Presiden tersebut dapat bersifat menyusul.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top