MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Andalalin (analisis dampak lalu lintas) adalah salah satu elemen dalam pembangunan industri/properti dan juga merupakan prosedur yang wajib dilakukan oleh pengembang perusahaan.
Perwakilan Dishub (Dinas Perhubungan) Kota Makassar, saat RDP (Rapat Dengar Pendapat) di DPRD, menyampaikan bahwa pihaknya tidak memiliki Andalalin tentang TBBM (Terminal Bahan Bakar Minyak) Pertamina yang terletak di Jalan Sabutung Kel. Tamalabba, Kec. Ujung Tanah.
“Sesuai data yang ada di Kami (Dishub), untuk Depo Pertamina belum memiliki Andalalin, Pak Ketua,” ucap Andi Darwis di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Kota Makassar, Rabu (15/11/2023) lalu.

Andi Darwis, Perwakilan Dishub Kota Makassar. Sumber: Dok. Pribadi.
Pantauan edunews.id, sebelumnya, Darwis menekankan bahwa penjelasan yang disampaikan sesuai dengan kapasitas dan tupoksinya sebagai Dishub, terutamanya soal kelancaran arus lalu lintas. Darwis juga mempertanyakan tentang kejelasan Andalalin TBBM Pertamina Makassar.
Menurutnya, kejelasan Andalalin TBBM bukan menjadi kewenangan Dishub Kota.
“Di luar (TBBM) itukan ada Jalan Provinsi, bukan Jalan Kota, walaupun masih masuk di wilayah Makassar. Jadi, terkait masalah Andalalinnya itu menurut Kami di (Dishub) Provinsi,” tuturnya.
Namun, Anton Paul Goni selaku Anggota DPRD Komisi C menyanggah pernyataan Darwis. Anton menjelaskan bahwa Dishub Provinsi hanya mengatur soal perbaikan lalu lintas, bukan aktivitas arus kendaraan di sana.

Anton Paul Goni, Komisi C DPRD Makassar Fraksi PDI-P. Sumber: Dok. Pribadi.
“Menyangkut izin Andalalin yang digunakan oleh Pertamina itu, apakah sudah ada izinnya atau belum?” tanya Anton, yang juga Anggota DPRD Fraksi PDI-P.
Maka dari itu, Anton menyarankan agar pihak Pertamina dan Dishub Makassar memperjelas soal Andalalin keberadaan TBBM tersebut.
“Tapi, kalau untuk kelancaran arus lalu lintas, kalau tidak salah, itu tetap di wilayahnya Dinas Perhubungan Kota Makassar. Jadi tolong juga, mungkin sebentar, agar dicrosscheck dengan pihak-pihak yang terkait (soal) bagaimana tentang Andalalinnya,” jelasnya.
RDP yang diselenggarakan oleh Komisi C imbas dari aksi demonstrasi yang dihelat Aliansi IMM Kota Makassar-HMI MPO Cab. Makassar. Aliansi tersebut menghelat demo karena menilai keberadaan Depo Pertamina Makassar sangat berbahaya bagi permukiman warga di sekitarnya.
