MAROS, EDUNEWS.ID – Pengadilan Agama Kabupaten Maros menyebut kasus perceraian sejak awal Juni 2024 mencapai 272 perkara.
Arif Ridha selaku Humas Pengadilan Agama Kabupaten Maros mengatakan, 187 pasangan sudah resmi bercerai.
“Sementara 72 masih proses persidangan, tiga dicabut, tiga ditolak, dua gugur, dan lima tahun lalu tak dapat diterima,” kata Arif, Senin (10/6/2024).
Pihaknya menyebut, kasus perceraian didominasi faktor ekonomi.
“Lima perkara karena pinjaman online, sepuluh perkara judi online, sisanya KDRT dan orang ketiga,” sebutnya.
Pengajuan perceraian didominasi oleh perempuan, yakni 224 perkara. Sedangkan pengajuan cerai oleh laki-laki atau cerai talak ada 48 perkara.
Rentang usia yang mengajukan gugatan rata-rata masih produktif, 20-45 tahun. Tingkat pendidikan didominasi tamatan SMA ke atas.
