Liputan Khusus

KPK Setor Uang Hasil Koruptor ke Kas Negara, Nilainya 66 Miliar

Ilustrasi

JAKARTA, EDUNEWS.ID – KPK resmi menyetorkan uang rampasan dari berbagai tindak pidana korupsi sebesar Rp637 miliar ke kas negara.

Jumlah tersebut disetorkan dalam kurun waktu Januari-Oktober 2024.

“Nominal yang sudah disetor KPK ke kas negara hingga Oktober 2024 mencapai Rp637.994.333.473,” kata Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (28/11/2024).

Budi menyebutkan, target pemulihan keuangan negara atau asset recovery Lembaga Antirasuah pada 2024 adalah Rp400 miliar.

“Capaian saat ini sudah lebih dari target,” ujarnya.

Budi menyebut, jumlah tersebut masih bisa bertambah lantaran ada aset-aset rampasan yang masih dalam proses lelang, yang nilainya lebih dari Rp1 triliun.

“Nilai aset yang dirampas dan dalam proses lelang per Oktober 2024, mencapai Rp1.218.176.115.000,” ucapnya.

Budi menjelaskan, aset rampasan dengan nilai terbesar adalah saham dengan nilai Rp66 miliar dan satu unit properti dengan nilai Rp40 miliar.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top