JAKARTA, EDUNEWS.ID – Polisi dikabarkan akan menilang bus yang menggunakan klakson telolet.
Keputusan itu buntut peristiwa pengeroyokan pengendara motor usai menegur bus yang menggunakan klakson telolet.
“Sangat disayangkan ya, kita tentunya pedomannya sudah ada spesifikasi teknis terkait bunyi klakson yang standar,” kata Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono, Senin (10/2/2025).
Argo menegaskan penggunaan klakson tak sesuai standar, menjadi salah satu target yang akan ditertibkan pada Operasi Keselamatan Jaya 2025.
Pengemudi bus yang masih menggunakan klakson telolet akan diberikan teguran untuk segera mengganti klakson sesuai ketentuan.
“Kita harapkan segera mengubah ke aslinya atau sesuai dengan standar sehingga tidak terjadi kejadian-kejadian yang tentunya dapat merugikan pengguna jalan lainnya seperti yang terjadi seperti itu,” ujar dia.
Bagi yang membandel, Argo mengingatkan, bakal memberikan sanksi tilang, sesuai aturan yang berlaku.
“Tentunya akan dilakukan penindakan sesuai dengan klasifikasinya akan dilaksanakan penilangan sesuai kategorinya akan dilakukan penindakan hukum,” pungkasnya.
