Liputan Khusus

Polisi Tangkap Sarjana Pertanian Gegara Tanam Ganja

MALANG, EDUNEWS.ID – Seorang sarjana pertanian di Malang, Jawa Timur, ANW (30) ditangkap Gegara menanam dan memperjualbelikan Ganjar di loteng rumah.

Penangkapan pelaku hasil pengembangan kasus peredaran ganja oleh RS dan MRR.

“Pengungkapan kasus penanaman ganja ini berawal dari penangkapan tersangka RS dan MRR ditangkap 12 Januari 2025 di Desa Pendem dengan barang bukti paket ganja 3,24 gram. Kami melakukan pendalaman muncul nama ANW yang sudah ditangkap, sekaligus menyita 62 batang pohon ganja,” kata Kasatreskoba Polres Batu AKP Ariek Yuly Irianto, Kamis (16/1/2025).

Adapun pelaku ditangkap di sebuah rumah di Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.

Penyidik menggeledah rumah tersebut dan mendapatkan barang bukti 36 gram ganja kering dan alat untuk kebutuhan menanam berupa arang sekam.

Polisi juga menemukan 62 batang pohon ganja yang sudah tertanam dalam pot dan pollybag di loteng rumah ANW.

Ariek mengatakan pelaku merupakan sarjana atau lulusan ilmu pertanian.

Dia sudah lima tahun melakukan aktivitas pembudidayaan ganja di rumah tersebut.

“Dia [menanam ganja] dari hasil bereksperimen membeli bibit ganja, bukan dari bandar,” ujarnya.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top