MALANG, EDUNEWS.ID – Seorang sarjana pertanian di Malang, Jawa Timur, ANW (30) ditangkap Gegara menanam dan memperjualbelikan Ganjar di loteng rumah.
Penangkapan pelaku hasil pengembangan kasus peredaran ganja oleh RS dan MRR.
“Pengungkapan kasus penanaman ganja ini berawal dari penangkapan tersangka RS dan MRR ditangkap 12 Januari 2025 di Desa Pendem dengan barang bukti paket ganja 3,24 gram. Kami melakukan pendalaman muncul nama ANW yang sudah ditangkap, sekaligus menyita 62 batang pohon ganja,” kata Kasatreskoba Polres Batu AKP Ariek Yuly Irianto, Kamis (16/1/2025).
Adapun pelaku ditangkap di sebuah rumah di Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.
Penyidik menggeledah rumah tersebut dan mendapatkan barang bukti 36 gram ganja kering dan alat untuk kebutuhan menanam berupa arang sekam.
Polisi juga menemukan 62 batang pohon ganja yang sudah tertanam dalam pot dan pollybag di loteng rumah ANW.
Ariek mengatakan pelaku merupakan sarjana atau lulusan ilmu pertanian.
Dia sudah lima tahun melakukan aktivitas pembudidayaan ganja di rumah tersebut.
“Dia [menanam ganja] dari hasil bereksperimen membeli bibit ganja, bukan dari bandar,” ujarnya.
