MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Masa jabatan Ketum (Ketua Umum) Parpol (Partai Politik) mulai menjadi sorotan di mata publik, terutama oleh 2 warga negara atas nama Saiful Salim dan Eliadi Hulu. Mereka berdua mengajukan gugatan tentang masa jabatan Ketum Parpol ke MK (Mahkamah Konstitusi).
“(Pembatasan) akan menghilangkan kekuatan bagi pihak-pihak tertentu untuk memanfaatkannya sebagai kesempatan untuk melanggengkan kekuatan”, ujar Saiful selaku penggugat.
Gugatan diajukan Saiful berdasarkan kondisi realitas parpol yang didominasi dengan tradisi kedinastian.
“Kita lihat dinasti politik di Indonesia, yaitu PDI Perjuangan (PDIP) dan Partai Demokrat (PD). Ketua Umum PDI Perjuangan sudah 24 tahun dan anaknya menjadi Ketua PDI Perjuangan. Adapun Partai Demokrat, dari Ketum SBY menurun ke anaknya, AHY dan SBY digeser menjadi Ketua Majelis Tinggi. Sedangkan anak kedua SBY, Edhie Baskoro atau Ibas, menjadi Wakil Ketua Umum PD”, ucap Saiful.
Menurut Saiful, Parpol adalah wujud nyata paradoks demokrasi. Pasalnya parpol Ia rasa tidak demokratis sedangkan kadenya nanti akan memimpin negara demokrasi.
“Menjadi paradoks bilamana status parpol sebagai tonggak, pilar dan penggerak demokrasi, namun tidak menjalankan nilai dan prinsip dari demokrasi itu sendiri”, tambahnya.
Dilansir IG. bangsamahardika, pasal 23 ayat 1 yang berbunyi “Pergantian kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART” menjadi hal yang digugatnya.
Saiful dan Eliade meminta perubahan pasal tersebut menjadi “Pergantian kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART, khusus Ketua Umum atau sebutan lainnya, AD dan ART wajib mengatur masa jabatan selama 5 tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut”.
