Ekonomi

Menaker Gelar Sidak Perusahaan: THR Wajib Dibayar Penuh, Tak Boleh Dicicil!

THR Tak Dibayar Penuh, Menaker Sidak Perusahaan di Semarang
THR Tak Dibayar Penuh, Menaker Sidak Perusahaan di Semarang

SEMARANG, EDUNEWS.ID – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sebuah perusahaan manufaktur berinisial HSW di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Selasa (31/3/2026). Langkah tegas ini diambil setelah munculnya laporan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) ratusan pekerja di perusahaan tersebut tidak dibayarkan secara utuh.

Dalam pertemuan langsung dengan pihak manajemen, Yassierli menegaskan bahwa pemenuhan hak pekerja tidak boleh ditunda. Dari hasil sidak tersebut, perusahaan yang mempekerjakan sekitar 951 orang itu akhirnya menyatakan komitmen tertulis untuk melunasi seluruh sisa kekurangan pembayaran THR paling lambat pada 2 April 2026 mendatang.

Bermula dari Laporan Posko THR

Kasus ini mencuat setelah masuknya aduan ke Posko THR Keagamaan 2026 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sejak 16 Maret lalu. Awalnya, perusahaan diadukan karena belum membayar THR melampaui batas waktu tujuh hari sebelum hari raya.

Meski sempat melakukan pembayaran pada 18 Maret setelah ditegur pengawas, laporan susulan kembali masuk yang menyatakan bahwa pembayaran tersebut dilakukan secara mencicil atau tidak penuh. Padahal, sesuai regulasi, THR wajib dibayarkan tunai, penuh, dan tidak boleh dicicil.

“Saya menyempatkan hadir di sini untuk memastikan penanganan laporan tersebut ditindaklanjuti dengan baik. Saya ingin memastikan penanganan aduan tidak berhenti di meja administrasi saja,” ujar Yassierli usai melakukan sidak.

Alasan Absensi dan Ekonomi Tidak Dibenarkan

Dalam dialog dengan pihak manajemen, terungkap bahwa pembayaran yang tidak sesuai ketentuan tersebut didasari oleh kondisi ekonomi perusahaan yang sedang tidak stabil. Selain itu, terdapat kesalahpahaman internal di mana perusahaan mengaitkan besaran THR dengan tingkat kehadiran atau absensi pekerja.

Menanggapi hal itu, Menaker menegaskan bahwa alasan tersebut sama sekali tidak dapat dibenarkan di mata hukum. Menurutnya, THR adalah hak normatif pekerja yang wajib diberikan secara penuh tanpa potongan apa pun, baik karena alasan absensi maupun kondisi keuangan perusahaan.

“THR tidak boleh dipotong. Ada kesalahpahaman ketika THR dikaitkan dengan absensi, dan itu tidak dibenarkan,” tegas Yassierli.

Sanksi Denda Menanti Pelanggar

Menaker juga mengingatkan para pengusaha mengenai konsekuensi hukum jika terjadi keterlambatan atau ketidakpatuhan. Perusahaan yang terlambat membayar THR akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total nilai THR yang harus dibayarkan.

Denda ini nantinya akan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja dan yang terpenting, pembayaran denda tidak menghapuskan kewajiban utama perusahaan untuk melunasi THR kepada pekerjanya.

“Hal seperti ini tidak boleh terulang, baik di sini maupun di perusahaan lain. Sebagai negara hukum, semua perusahaan wajib taat pada ketentuan yang berlaku dan memastikan hak pekerja dipenuhi dengan benar,” pungkasnya.

Menaker menambahkan bahwa tahun lalu pemerintah berhasil menindaklanjuti hampir 100 persen laporan yang masuk. Untuk tahun 2026 ini, Kemnaker akan terus memonitor secara ketat agar seluruh hak pekerja terbayarkan sesuai regulasi yang berlaku.


Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top