JAKARTA, EDUNEWS.ID – Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Dr. Moh Adib Khumaidi mengikuti rekomendasi Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI untuk memberhentikan keanggotaan mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto secara permanen.
Adib menuturkan, proses panjang sudah dilakukan oleh MKEK IDI hingga merekomendasikan pemberhentian secara permanen keanggotaan Terawan melalui Muktamar IDI ke-XXXI. Dikatakan, surat ketetapan rekomendasi pemberhentian Terawan tersebut diserahkan kepada PB IDI untuk melaksanakan putusan tersebut selambat–lambatnya 28 hari.
“Tentunya menjadi suatu tanggung jawab yang harus saya lakukan untuk kemudian menjalankan penetapan muktamar tersebut. Tentunya ini harus kita lalui dan menjadi upaya bersama kita semua seluruh anggota Ikatan Dokter Indonesia kemudian bersama-sama menjaga etik tentunya,” kata Adib dalam Konferensi Pers PB IDI secara daring, Kamis (31/3/2022), dikutip redaksi dari beritasatu.com, Jumat 1 April 2022.
Adib menuturkan, PB IDI akan menjalankan keputusan MKEK dalam Muktamar IDI ke-XXXI untuk memperkuat kesolidan dan memperkuat kekompakan IDI seperti cita-cita bersama IDI menjadikan IDI sebagai rumah bersama untuk semua anggota.
“Kita cita-citakan bersama menjadikan Ikatan Dokter Indonesia, rumah bersama bagi seluruh anggota, seluruh dokter Indonesia dan di dalam rumah bersama ini mewujudkan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia senantiasa menjadi mitra strategi di dalam program-program kesehatan dan kedokteran milik pemerintah,” ucap Adib.
