JAKARTA, EDUNEWS.ID – MK memutuskan menolak gugatan batas maksimal usia capres 70 tahun hari ini.
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang terbuka yang disiarkan di Youtube, Senin (23/10/2023).
“Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya,” kata Anwar.
Diketahui, gugatan tersebut diajukan Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro.
Ketiganya meminta MK agar batas maksimal usia capres yakni 70 tahun.
Selain itu, mereka juga meminta capres tidak pernah terlibat pelanggaran HAM.
Gugatan itu bernomor perkara 102/PUU-XXI/2023. Mereka meminta agar batas usia maksimal capres 70 tahun serta tidak pernah cedera karena terlibat pelanggaran HAM.
