News

MK Tolak Batas Usia Capres Maksimal 70 Tahun, Prabowo Lanjut

foto/ist : Ketua MK bacakan putusan

JAKARTA, EDUNEWS.ID – MK memutuskan menolak gugatan batas maksimal usia capres 70 tahun hari ini.

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang terbuka yang disiarkan di Youtube, Senin (23/10/2023).

“Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya,” kata Anwar.

Diketahui, gugatan tersebut diajukan Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro.

Ketiganya meminta MK agar batas maksimal usia capres yakni 70 tahun.

Selain itu, mereka juga meminta capres tidak pernah terlibat pelanggaran HAM.

Gugatan itu bernomor perkara 102/PUU-XXI/2023. Mereka meminta agar batas usia maksimal capres 70 tahun serta tidak pernah cedera karena terlibat pelanggaran HAM.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top