EDUNEWS.ID-Satpol PP juga menjatuhkan sanksi denda Rp 50 juta dan penutupan sementara salah satu kafe karena melakukan pelanggaran berulang.
Penyegelan tersebut terjadi pada kafe di kawasan Blok M, Jakarta Selatan karena melanggar aturan PPKM Level 3.
“Iya beberapa kali kita amati, memang tempat itu sering mendapatkan melakukan pelanggaran. Sanksinya denda maksimal 50 juta dan ditutup selama 7 hari,” kata Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin saat dihubungi, Ahad (26/9/2021), melansir detikcom
Arifin mendapati kafe di Blok M tersebut beroperasi dengan melebihi kapasitas 50%. Tak hanya itu, pengunjung tampak berinteraksi menghiraukan jaga jarak.
“Jelas di sana ketentuan prokesnya tidak dijalankan terkait batasan jumlah kapasitas yang melampaui 50 persen, kemudian satu meja maksimal 2-3 orang dilampaui,” terang Arifin.
Selain itu, Arifin juga menemukan adanya kegiatan karaoke yang digelar di dalam kafe. Padahal, Pemprov DKI masih melarang karaoke di masa PPKM level 3 ini.
“Kemudian karaoke yang belum dibolehkan untuk beroperasi, belum boleh beraktivitas ternyata sudah ada kegiatan karaoke,” jelasnya.
Sebelumnya, aksi penyegelan ini dilakukan pada dini hari. Dalam rekaman video yang diterima detikcom, kafe di Blok M itu beroperasi dengan cara menutup pintu kaca dengan tirai lipat berwarna putih.
“Tempat ini terindikasi seringkali melakukan pelanggaran, mencoba menutup dengan tirai, lampu dipadamkan, kami sudah tahu itu,” kata Arifin dalam rekaman video Minggu (26/9/2021).
Terlebih lagi, Satpol PP juga mendapati kerumunan pengunjung yang tengah berkaraoke di dalam kafe tersebut. Atas hal ini, Satpol PP akhirnya membubarkan pengunjung serta menyegel kafe. Arifin pun mewanti-wanti agar pengelola kafe tak mengakali petugas demi bisa beroperasional di masa pandemi COVID-19.
