Nasional

MOI Sebut Pemendikbud soal Kekerasan Seksual Justru Merusak Moral

JAKARTA, EDUNEWS.ID-Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi mengundang penolakan berbagai pihak.

Penolakan terhadap aturan tersebut juga datang dari elemen umat Islam yang mengatasnamakan Majelis Ormas Islam. Ketua MOI, Nazar Haris meminta agar Permendikbud tersebut dicabut karena secara tidak langsung telah melegalisasikan perzinaan.

“Dengan demikian akan mengubah dan merusak standar nilai moral mahasiswa di kampus, yang semestinya perzinaan itu kejahatan malah kemudian dibiarkan,” kata Nazar dalam keterangan resminya yang telah dikonfirmasi, dikutip dari cnnindonesia, Senin (8/11/2021).

Nazar memandang aturan itu mengadopsi draf lama RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

Ia menyoroti paradigma sexual-consent. Paradigma itu, kata dia, memandang bahwa standar benar dan salah dari sebuah aktivitas seksual bukan lagi agama, namun berganti kepada persetujuan dari para pihak.

“Selama tidak ada pemaksaan, selama telah berusia dewasa, dan selama ada persetujuan, maka aktivitas seksual menjadi halal, meskipun dilakukan di luar pernikahan yang sah,” kata dia.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top