JAKARTA, EDUNEWS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan aturan baru perihal jaksa agung.
MK kini melarang pengurus partai politik menjadi jaksa agung.
MK mengubah aturan demi mencegah konflik kepentingan.
MK resmi mengubah ketentuan pasal 20 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 dengan menambahkan syarat tentang afiliasi terhadap partai politik.
“Menyatakan pasal 20 UU Nomor 11 Tahun 2021 … bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘Untuk dapat diangkat menjadi jaksa agung harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 huruf a sampai dengan huruf f termasuk syarat bukan merupakan pengurus partai politik, kecuali telah berhenti sebagai pengurus partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebelum diangkat sebagai jaksa agung,’,” kata Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/2/2024).
Sementara Saldo Isra selaku anggota majelis hakim MK menjelaskan syarat mundur dari partai lima tahun untuk memutus ikatan batin terhadap partai politik.
Selanjutnya, MK tidak memberi batasan waktu bagi kader biasa di partai politik yang ditunjuk sebagai jaksa agung.
Menurut MK, kader biasa tidak punya keterikatan yang kuat kepada partai politik.
“Bagi calon jaksa agung yang belum diangkat menjadi jaksa agung merupakan kader partai politik, cukup melakukan pengunduran diri sejak dirinya diangkat menjadi jaksa agung,” ucap Saldi.
