Nasional

Aturan Tagih Iuran BPJS Pake Debt Collector, Warga: Ekonomi Sulit

EDUNEWS.ID – Hal ini diungkapkan Direktur Sabang Merauke Institute Abdullah Rasyid. Menurutnya, penagihan menggunakan debt collector sama saja membenai rakyat.

“Direksi BPJS Kesehatan, jangan buat aturan yg membebani Rakyat. Hentikan rencana penagihan memakai debt collector,” kata Abdullah lewat keterangan tertulisnya, Senin (4/11/2019).

Abdullah menambahkan, rakyat menunggak iuran BPJS karena ekonomi negara yang semakin sulit. Dia juga menyarankan agar BPJS tidak mempersulit masyarakat yang ingin memperpanjang KTP, SIM ataupun Paspor ketika iuran BPJS Kesehatan belum terbayar.

“Rakyat menunggak karena ekonomi yang sulit bukan karena tidak patuh. BPJS dibuat jaman Pak SBY bertujuan untuk meringankan rakyat miskin, bukan untuk membebani mereka,” ujarnya.

“BPJS adalah asuransi, bukan kartu kredit, sehingga tidak ada kewajiban harus dibayar. Kesehatan adalah hak rakyat, pemerintah berkewajiban memenuhinya,” pungkasnya.

rmo

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top