Nasional

Dewan Pers Kutuk Pelaku Teror Kepala Babi terhadap Jurnalis Tempo

JAKARTA, EDUNEWS.ID – Pihak Dewan Pers mengutuk aksi teror kepala babi terhadap jurnalis Tempo.

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menilai tindakan tersebut merupakan bentuk nyata ancaman terhadap independensi dan kemerdekaan pers.

“Padahal kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat (Pasal 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers) dan dijamin sebagai hak asasi warga negara (Pasal 4 UU Pers),” kata Ninik saat jumpa pers di Kantor Dewan Pers Jakarta, Jumat (21/3/2025).

Ninik menegaskan tidak ada pembenaran dalam teror atau intimidasi bentuk apapun terhadap jurnalis atau wartawan juga perusahaan pers yang sedang melakukan kerja-kerja jurnalistik.

Sebab, tindakan teror terhadap pers merupakan bentuk kekerasan dan premanisme.

“Jurnalis/wartawan dan media massa bisa saja salah, namun melakukan teror terhadap jurnalis/wartawan merupakan tindakan yang tidak berperikemanusiaan. Tindakan itu sekaligus melanggar hak asasi manusia! Hal ini karena hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia paling hakiki,” tegas Ninik.

Menurutnya jika ada pihak yang keberatan atau merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan atau produk jurnalistik, maka harus ditempuh dengan menggunakan mekanisme UU Pers No. 40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

“Pihak yang dirugikan bisa mengajukan hak jawab atau hak koreksi atas pemberitaan atau produk jurnalistik tersebut,” pungkasnya.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top