Nasional

Dihantui Corona, Berikut Skenario yang Bisa Disiapkan Menjelang Pilkada 2020

EDUNEWS.ID – Penyelenggaraan Pilkada serentak 2020 terancam akibat merebaknya virus Corona Covid-19. Corona sudah berstatus Pandemi atau wabah penyakit yang terjadi hampir di seluruh penjuru dunia.

Terkait itu, Wakil Ketua Komisi II DPR Arwani Thomafi, mengatakan, penyelenggaraan Pilkada serentak 2020, telah diatur dalam UU. Hal ini termasuk bila terjadi bencana besar yang mengharuskan penyelenggaraan tersebut ditunda.

“Skema pelaksanaan pilkada jika terjadi bencana alam, kerusuhan, gangguan keamanan dan gangguan lainnya, UU No 10 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 1 Tahun 2015 tentang Pilkada telah memberi skema dan aturannya. Dalam konteks saat ini, persoalan virus Corona dapat masuk dalam kategori gangguan lainnya,” kata Thomafi, kepada wartawan, Senin 16 Maret 2020.

Dalam UU tersebut, menurut Thomafi, ada dua skema yang dapat dilakukan apabila virus corona masih menjadi gangguan utama penyelenggaraan Pilkada. Dua skema tersebut adalah pilkada lanjutan dan pilkada susulan

Dia bilang dua skema ini terdapat dalam UU Pilkada di Pasal 120 ayat (1) mengatur mengenai pemilihan lanjutan jika gangguan tersebut mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan pilkada tidak dilaksanakan.

“Pelaksanaan pemilihan lanjutan dimulai dari tahap penyelenggaraan pemilihan yang terhenti,” jelas Thomafi.

Pun, skema lainnya, kata dia, adalah pilkada susulan. Skema ini dipilih jika gangguan tersebut mengakibatkan seluruh tahapan penyelenggaraan pemilihan terganggu.

“Ini diatur di Pasal 121 ayat (1) UU Pilkada. Pelaksanaan pilkada susulan dilakukan untuk seluruh tahapan penyelenggaraan,” tuturnya.

Thomafi mengatakan, untuk menentukan Pilkada lanjutan atau Pilkada susulan, ada kriteria nya tersendiri. Skema pilkada lanjutan atau susulan dalam Pilgub dapat ditempuh jika 40 persen jumlah kabupaten/kota atau 50 persen jumlah pemilih yang terdaftar tidak dapat menggunakan haknya.

“Begitu juga skema pilkada lanjutan atau susulan untuk Pilbup/Pilwali jika tidak dapat dilaksanakan di 40 persen jumlah kecamatan atau 50 persen dari jumlah pemilih terdaftar tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih, penetapan pemilihan lanjutan atau susulan dilakukan oleh Gubernur atas usul KPU Kabupaten/Kota,” ucapnya.

vva

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top