Nasional

Habib Rizieq Shihab Heran Kerumunan BTS Meal Tak Dihukum

HRS
Habib Rizieq Shihab

JAKARTA, EDUNEWS.ID – Habib Rizieq Shihab (HRS) membandingkan kasusnya dengan peristiwa kerumunan di McD. Menurutnya, kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang menyeretnya ini tidak adil jika dibandingkan dengan kasus pelanggaran prokes lainnya.

“Saya nyatakan di sini: Pantas saja JPU tidak pernah merasa bersalah, bahkan selalu merasa benar dan paling benar saat melakukan diskriminasi hukum dengan kriminalisasi pasien dan dokter dalam kasus Pelanggaran Prokes RS Ummi, sementara ribuan kasus pelanggaran prokes yang lain cukup didialogkan dan dimediasikan serta dimaafkan dengan Alasan-Alasan tersebut. Pertanyaannya: Alasan Pembenar dan Alasan Pemaaf yang bagimanakah bagi Presiden dan Menteri serta Gubernur yang berulang kali melakukan Pelanggaran Prokes sehingga tidak diproses hukum pidana?” ujar Habib Rizieq di PN Jaktim, Kamis (17/6/2021).

Dia menilai adanya kesenjangan hukuman antara pelanggaran protokol kesehatan yang satu dan yang lain. Dia mencontohkan perbedaan hukuman antara RS UMMI dan kerumunan McD.

“Alasan pembenar dan alasan pemaaf yang bagimanakah bagi gerai-gerai Mc Donald yang pun sudah berulang kali melakukan pelanggaran prokes sehingga tidak diproses hukum pidana!? Semuanya cukup dengan dialog dan mediasi serta dimaafkan,” ucapnya.

“Sementara bagi RS Ummi yang telah berjasa membantu ribuan pasien COVID, bahkan pemerintah berutang miliaran rupiah kepada RS Ummi selama pandemi, belum lagi ratusan ribu pasien yang dibantu RS Ummi sejak berdiri, hanya karena dianggap melanggar prokes langsung diproses hukum dan dipidanakan serta diseret ke pengadilan, sehingga pasien dan dokter serta rumah sakit dikriminalisasi, karena dianggap tidak ada alasan pembenar dan alasan pemaaf maupun alasan restorative justice, sehingga tidak perlu lagi ada dialog dan mediasi serta tidak boleh dimaafkan,” tuturnya.

Diketahui beberapa gerai McD sempat ditutup imbas dari kerumunan menu BTS Meal. Polda Metro Jaya sudah memanggil pihak McD dan meminta keterangannya.

 

 

 

dtk

 

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top