Nasional

Jawaban KPU Perihal Dugaan Pencalonan Gibran Langgar Aturan Pemilu

ist/kuasa hukum kpu ri di mk

JAKARTA, EDUNEWS.ID – KPU RI menjawab tim hukum Ganjar-Mahfud soal penerimaan pencalonan Gibran sebagai peserta Pilpres yang dianggap melanggar aturan.

Jawaban itu disampaikan KPU di Sidang sengketa Pilpres di MK, Kamis (28/3/2024).

Hifdzil Alim selaku kuasa hukum KPU RI menegaskan, apa yang disampaikan pemohon tidaklah relevan.

Sebab sepanjang proses pemilu dimulai, tidak ada satu pun pemohon yang mengaku keberatan dengan didaftarkannya Gibran Rakabuming Raka.

“Andai pun pemohon mendalilkan penetapan pasangan calon wakil presiden nomor urut 2 tidak memenuhi syarat formil, semestinya pemohon melayangkan keberatan atau setidak-tidaknya, keberatan ketika pelaksanaan mulai dari pengundian nomor urut pasangan calon sampai dengan pelaksanaan kampanye dengan metode debat pasangan calon,” kata Hifdzil.

Hifdzil melanjutkan, dalam kenyataannya, pemohon tidak mengajukan keberatan sama sekali kepada termohon.

“Bahkan dalam pelaksanaan kampanye dengan metode debat pasangan calon, pemohon saling melempar pertanyaan, sanggahan yang difasilitasi termohon,” ungkap Hifdzil.

Menurut Hifdzil, tidak disampaikannya keberatan apapun dari para pemohon adalah bentuk keanehan. Sebab hal itu baru didalilkan sebagai dugaan tidak terpenuhinya syarat formil pendaftaran presiden 2024 setelah diketahui hasil penghitungan suara.

“Pertanyaannya adalah, andaikata pemohon memperoleh suara terbanyak dalam Pemilu 2024, apakah pemohon akan mendalilkan dugaan tidak terpenuhinya syarat formil pendaftaran pasangan calon? tentu jawabannya tidak!,” tegas Hifdzil.

“Maka dari itu dalil pemohon yang mengatakan termohon sengaja menerima pasangan calon nomor urut 2 secara tidak sah dan melanggar hukum adalah tidak terbukti,” tutupnya.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top