Nasional

Jokowi Harus Teken Perpu KPK, Ini Alasannya

JAKARTA, EDUNEWS.ID – Serikat Pengajar HAM Indonesia (Sepaham) dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau Perpu KPK. Menurut mereka, Jokowi memiliki wewenang konstitusional prerogatif untuk menerbitkan Perpu atas dasar kondisi kegentingan yang memaksa.

“Perpu itu jelas punya landasan konstitusional,” ujar Koordinator Sepaham Indonesia, Al Hanif dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 14 Oktober 2019. Al Hanif juga merupakan Direktur Center for Human Rights, Multiculturalism, and Migration (CHRM2) Universitas Jember, Jawa Timur.

Al Hanif mengatakan wewenang penerbitan Perpu ini tersebut telah diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945 kepada presiden. Dalam Pasal 22 ayat 1 UUD 1945 disebutkan, ”Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang”.

Wewenang yang sama juga tertuang dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Pasal 1 angka 4 UU tersebut menyebutkan, “Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.”

Sejumlah organisasi kampus lain pun mendukung penerbitan Perpu ini. Seperti Pusat Studi Anti Korupsi dan Demokrasi (PUSAD) Universitas Muhammadiyah Surabaya, Pusat Studi Anti Korupsi dan Kebijakan Pidana (CACCP) Universitas Airlangga, Pusat Pengembangan HAM dan Demokrasi (PPHD) Universitas Brawijaya, hingga Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman.

tmp

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top