Nasional

Kasus Bungkus Kain Jarik, Gilang Terancam 6 Tahun Penjara

SURABAYA, EDUNEWS.ID – Polrestabes Surabaya menetapkan terduga pelaku pelecehan seksual ‘bungkus kain jarik’ yakni Gilang Aprilian Nugraha Pratama sebagai tersangka. Gilang terancam hukuman 6 tahun penjara.

“Ancaman hukuman 6 tahun penjara,” kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Johnny Eddizon Isir di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu (8/8/2020).

Isir menjelaskan bahwa Gilang dijerat Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 29 Jo Pasal 45B UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau perbuatan tidak menyenangkan Pasal 335 KUHP.

Kepolisian memutuskan untuk menggunakan UU ITE dalam menetapkan tersangka terhadap Gilang karena perbuatannya memiliki unsur pemaksaan dan pengancaman terhadap korban.

“Kita kaitkan sama UU ITE, karena ada perbuatan tersangka pada para korban, jika tidak mau, tersangka akan melakukan tindakan lain yang membahayakan dirinya. Ini jadi satu bentuk paksaan pada korban, untuk korban mengikuti apa yang diminta atau yang diperintahkan oleh tersangka ini,” kata Isir.

Diketahui, Gilang sudah ditangkap kepolisian pada Jumat (7/8/2020). Gilang diamankan di rumahnya oleh petugas Polrestabes Surabaya dengan dukungan Polda Jatim bersama Polda Kalimantan Tengah serta Polres Kapuas.

“Koordinasi antara Polda Jatim, Polrestabes Surabaya dan Polda Kalteng, Polres Kapuas,” tutur Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (7/8/2020).

Kasus Gilang yang diketahui membungkus korbannya dengan menggunakan jarik terungkap setelah seorang korban berinisial MF menuliskan pengalaman traumatisnya di Twitter.

MF belakangan baru menyadari itu pelecehan, sebab sejak awal berkenalan di Instagram, Gilang meminta bantuan dengan dalih riset akademis untuk penelitiannya di Universitas Airlangga.

Selanjutnya, keduanya pun berkomunikasi lewat Whatsapp. Gilang lantas menjelaskan bahwa MF diminta untuk membungkus diri dengan lakban dan kain jarik. Gilang mengaku ingin tahu reaksi yang ditimbulkan dari penelitiannya.

Sempat menolak, namun korban akhirnya memenuhi keinginan Gilang. Dengan bantuan seorang kawannya, tubuh MF kemudian dililit lakban, hingga mata dan mulutnya tertutup. Setelahnya, badannya lalu dibungkus jarik, rapat-rapat.

Proses pembungkusan yang didokumentasikan itu berlangsung selama tiga jam. Foto dan videonya kemudian dikirimkan kepada Gilang dengan dalih laporan penelitian. Bukannya, berterima kasih atau meminta maaf, Gilang justru mengirimkan pesan bernada godaan kepada MF.

Bahkan, Gilang meminta MF mengulangi adegannya dari awal karena terjadi kesalahan. Namun, MF keberatan.

Terkait kasus ini, Dekanat Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Unair menggelar rapat untuk melakukan klarifikasi, Senin (3/8/2020). Rapat itu dilakukan bersama pihak keluarga Gilang, yakni ibu dan kakaknya. Unair lantas memutuskan mengeluarkan atau men-drop out (DO) Gilang pada Rabu (5/8/2020).

 

 

cnn

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top