Nasional

Kasus Djoko Tjandra, Tiga Jenderal Polri Dicopot, Satu Jaksa

JAKARTA, EDUNEWS.ID – Pelarian buronan kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra kembali berujung pada pencopotan aparat penegak hukum. Setelah sebelumnya perwira Polri dicopot dari jabatannya, kini giliran jaksa yang jadi korban.

Kejaksaan Agung, pada Rabu (29/7/2020) mengumumkan bahwa pihaknya mencopot Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Pinangki Sirnamalasari dari jabatannya. Jaksa itu dicopot lantaran terbukti bertemu buron tersebut di Malaysia.

Foto dirinya bersama Djoko Tjandra bahkan tersebar di media sosial.

“Hasil pemeriksaan pengawasan terkait inspeksi kasus terhadap permasalahan ini telah selesai dan pimpinan menjatuhkan disiplin tingkat berat. Artinya di-nonjob-kan kepada terlapor tadi,” tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono, di Kompleks Kejagung, Jakarta, Rabu (29/7/2020).

Pencopotan Pinangki berdasarkan pada surat keputusan Wakil Jaksa Agung No KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Tingkat Berat Berupa Pembebasan dari Jabatan Struktural.

Dalam hal ini, pengusutan secara internal ini dilakukan oleh pihak Kejaksaan Agung usai beredar sebuah foto yang memperlihatkan Pinangki berfoto dengan Djoko Tjandra dan pengacaranya, Anita Kolopaking di Malaysia pada 2019 lalu.

Kemudian, setelah melalui proses klarifikasi dan pemeriksaan, Pinangki dinyatakan melanggar disiplin lantaran berpergian ke luar negeri tanpa izin tertulis dari pimpinan. Hanya saja, Kejaksaan Agung belum dapat meminta klarfikasi foto tersebut dari Djoko Tjandra lantaran hingga saat ini masih berstatus buron.

Kejaksaan merujuk pada Pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerinah Nomor 53 Tahun 2010, disebutkan bahwa setiap PNS wajib menaati peraturan kedinasan yang berlaku.

Salah satunya, aturan pada Surat Edaran Jaksa Agung Nomor : 018/JA/11/1982 tanggal 11 November 1982 tentang Kesederhanaan Hidup, Surat Edaran Jaksa Agung Pembinaan Nomor : B-1181/B/BS/07/19 87 tanggal 6 Juli 1987 perihal Petunjuk Pelaksanaan Untuk Mendapatkan Izin Bepergian ke Luar Negeri dan surat Jaksa Agung Muda Intelijen Nomor B- 012/D.1/01/1987 tanggal 8 Januari 1987 mengenai daftar isian clerance.

Baca Juga :   Sungguh Sangat Sakti, 3 Orang ini tak Perlu Paspor Bepergian ke Luar Negeri!

“Oleh karena itu hasil klarifikasinya ditingkatkan menjadi inspeksi kasus,” ucapnya.

Hari mengatakan Pinangki sembilan kali berpergian ke luar negeri tanpa mendapat izin tertulis dari pimpinan. Pinangki disebut pergi ke Singapura dan Malaysia dengan menggunakan uang sendiri.

Dalam salah satu pertemuan, Pinangki bertemu Djoko Tjandra, yang menjadi buronan Korps Adhyaksa. Namun, kejaksaan masih belum mau mengungkap alasan pertemuan Pinangki dan Djoko Tjandra di Malaysia.

Dari pemberian sanksi disiplin ini, selanjutnya Pinangki sebagai terlapor dapat mengajukan keberatan atau menerima pemberian hukuman. Nantinya, apabila Pinangki menerima, maka Kejaksaan Agung akan menggelar upacara pencopotan jabatan.

Pinangki menambah daftar aparat penegak hukum yang dicopot lantaran diduga berhubungan dengan buronan Djoko Tjandra. Sebelum ini, institusi Polri telah mencopot tiga jenderalnya karena tersandung kasus ini.

Mereka adaah Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo yang dicopot dari jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte dicopot dari jabatan Kepala Divisi Hubungan Internasional, dan Brigjen Nugroho Slamet Wibowo dari jabatan Sekretaris NCB Interpol Indonesia.

Bahkan kini, Prasetijo dijerat kasus pidana dan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerbitan surat jalan palsu untuk memuluskan langkah Djoko Tjandra berpergian selama berada di Indonesia.

Dia dijerat Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 E KUHP dan Pasal 426 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP. Pasal-pasal itu, menyangkakan tersangka telah membuat dan menggunakan surat palsu, membantu orang yang dirampas kebebasannya (Djoko Tjandra), hingga menghalangi penyidikan. Jenderal berbintang satu terancam hukuman penjara enam tahun.

Lurah Grogol Selatan Asep Subahan sebelumnya sudah lebih dulu jadi korban. Terbukti membantu menerbitkan KTP elektronik Djoko Tjandra, Asep dicopot dari jabatannya sebagai lurah.

Baca Juga :   Adaro Masuk Daftar Penerbit Obligasi Terkotor di Dunia!

cnn

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

Copyright © 2016 @edunews.id

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com