JAKARTA, EDUNEWS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menjadwalkan panggilan pemeriksaan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Jhonny G Plate, Selasa (14/2/2023).
Pemeriksaan tersebut terkait kasus pengadaan Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022.
Panggilan kali merupakan pemanggilan kali kedua Jhonny G Plate yang sebelumnya sudah dipanggil pada Kamis (9/2/2023).
Namun, saat itu Jhonny berhalangan hadir lantaran mendampingi Presiden menghadiri acara puncak Hari Pers Nasional (HPN) di Medan.
Sebelumnya pihak terkait telah menetapkan lima tersangka dalam perkara kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022.
Kelima tersangka itu antara lain Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak, dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto.
Adapun kerugian negara dalam kasus ini diduga mencapai Rp 1 triliun.
