Nasional

Ketua Kadin Jabar Ajukan Perlindungan Hukum ke Menko Polhukam dan Jamwas Usai Ditetapkan Tersangka

EDUNEWS.ID – Ketua Kadin Jawa Barat periode 2019-2024 Tatan Pria Sudjana mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Menko Polhukam, dan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung.

Permohonan diajukan masing-masing melalui surat tertanggal 10 dan 23 Agustus 2021, dengan tembusan kepada presiden RI, Jaksa Agung RI, menteri investasi sebagai ketua satuan tugas percepatan investasi, menteri kordinator kemaritiman dan investasi RI, Ketua Umum Kadin Indonesia dan komisi Kejaksaan RI.

Tatan mengatakan, permohonan perlindungan hukum itu diajukan karena merasa didzolimi, dikriminalisasi melalui framing media dan diperlakukan secara sewenang-wenang oleh oknum apparat penegak humkum (APH) tersebut.

Menurutnya, penetapan dirinya sebagai tersangka sangat prematur  dikarenakan penerapan dua  alat.

“Selain memohon perlindungan hukum, saya juga minta dilaksakan gelar perkara di polhukam atas kasus yang disangkakan,” katanya, Rabu 25 Agustus 2021.

“Saya harus menempuh upaya ini karena saya merasa telah didzolimi, dikriminalisasi dan diperlakukan sewenang-wenang oleh oknum penyidik Kejaksaan Negeri Bandung,” imbuhnya.

Ia pun mempertanyakan dua alat bukti sebagai dasar penetapannya sebagai tersangka oleh oknum jaksa.

“Oknum APH tersebut menganggap seluruh kegiatan dan pertanggung jawaban dana hibah yang telah dilaksanakan dianggap fiktif baik secara formil dan materil. Ini kan premature,” jelas Tatan.

Sebab, Kadin Jabar secara prosedur telah melakukan tahapan sesuai aturan.

“BPK pun tidak menemukan adanya atas penerimaan Dana Hibah 2019 Kadin Jabar sebab semua kegiatan memang secara riil sudah dilaksanakan dan terdokumentasi. Oknum APH justru menilai kegiatan itu fiktif,” ujar Tatan.

Pemilik dari Sudjana Group ini menegaskan, dirinya sangat menghormati institusi kejaksaan sebagai penegak hukum sehingga integritas dan kewibawaannya harus dijaga.

Sepanjang prosesnya benar-benar sesuai ketentuan kaidah, norma dan dogma hukum, ia akan patuh.

Namun, pengusaha telekomunikasi, energi, dan agroindustry ini justru melihat, dogmatik diluar hukum/pemesan lebih dominan dalam kasus ini.

 

Sumber : Galamedia.com

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top