Nasional

Koperasi Simpan Pinjam PHK Massal Karyawan di Tengah Corona, Ini Penyebabnya

Ilustrasi

JAKARTA, EDUNEWS.ID – Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta atau Indosurya Simpan Pinjam (ISP) melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap mayoritas karyawannya di seluruh Indonesia. Perusahaan menyatakan sudah tak mampu lagi membayar gaji hingga tunjangan karyawan.

“Benar (bahwa Indosurya Simpan Pinjam melakukan PHK massal),” ucap Marketing Indosurya Simpan Pinjam Rico Wijaya kepada CNNIndonesia.com, Selasa (28/4/2020).

Dia bilang keuangan perusahaan sudah tak bisa tertolong lagi saat ini. Dengan demikian, manajemen mengambil keputusan untuk melakukan PHK besar-besaran.

“Bisa dibilang seperti itu (likuiditas perusahaan semakin buruk),” imbuh dia.

Dihubungi terpisah, Ketua Ikatan Karyawan Indosurya Simpan Pinjam Yuwono Eko Priyo mengungkapkan keputusan PHK ini tertera dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh pengurus Indosurya Simpan Pinjam dengan nomor SEDIR/003/111/2020.

Ia bilang PHK dilakukan terhadap hampir 95 persen karyawan Indosurya Simpan Pinjam yang berjumlah sekitar 1.000 orang. Ini artinya, jumlah pekerja yang terkena PHK mencapai sekitar 900 orang.

“Yang tidak terkena PHK tidak sampai 5 persen. Mungkin iya sekitar 900 orang yang terkena PHK,” terang Yuwono.

Sementara, Yuwono mengungkapkan pembayaran gaji periode bulan ini yang seharusnya sudah dibayarkan pada 25 April 2020 kemarin diundur menjadi bulan depan. Pembayaran gaji yang telat ini, kata dia, sudah terjadi sejak Maret 2020.

“Gaji periode Maret 2020 yang seharusnya dibayar pada 25 Maret 2020 diundur menjadi 31 Maret 2020. Sejak pembayaran gaji itu, sampai sekarang belum ada pembayaran gaji lagi,” kata dia.

Kemudian, Yuwono menyebut manajemen Indosurya Simpan Pinjam juga tak bisa memenuhi kewajiban pembayaran pesangon kepada pegawai yang terkena PHK. Menurutnya, perusahaan hanya akan membayar pesangon sebesar dua kali gaji.

“Tuntutan kami normatif sesuai dengan Undang-Undang (UU) 13 tentang Ketenagakerjaan yaitu dua kali PMTK (peraturan menteri tenaga kerja),” tutur Yuwono.

Untuk itu, Yuwono dan pekerja lainnya akan menuntut dan mendesak manajemen untuk segera membayarkan uang pesangon sesuai dengan UU Ketenagakerjaan. Selain itu, ikatan karyawan Indosurya Simpan Pinjam juga meminta haknya berupa uang penghargaan dan uang pengganti hak sesuai aturan yang berlaku.

“Kami Ikatan Karyawan Indosurya Simpan Pinjam mendesak dan menuntut perusahaan untuk segera membayarkan,” ujar Yuwono.

cnn

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top