JAKARTA, EDUNEWS.ID – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta mengadakan ekspose tayangan yang masuk kategori indikasi pelanggaran di lembaga penyiaran (LP) baik lembaga penyiaran publik (LPP) maupun lembaga penyiaran swasta (LPS) selama periode Januari – Desember 2022.
Dari ekspose tersebut ditemukan ada indikasi pelanggaran baik di televisi maupun radio sebanyak 562 konten. Temuan tersebut didapat dari hasil pemantauan langsung sebanyak 435 konten dan selebihnya 127 adalah dari pengaduan masyarakat.
“Kami di KPID DKI Jakarta selama tahun 2022 temukan indikasi pelanggaran dari pemantauan langsung sebanyak 435 dan sebanyak 127 adalah pengaduan masyarakat melalui kanal sosial media dan langsung.” Kata Puji Hartoyo Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran dalam keterangan tertulisnya (31/12/2022).
Pada temuan yang didapati oleh KPID DKI Jakarta terbagi kedalam beberapa klasifikasi pelanggaran, diantaranya adalah adanya konten tayang dengan muatan kekerasan, perlindungan kepada anak dan remaja, jurnalistik, dan sebagainya.
“Dari hasil ekspose temuan tersebut secara umum terdistribusi dari konten bermuatan kekerasan, perlindungan kepada anak dan remaja, jurnalistik, eksploitasi privasi, unsur seksualitas atau pornografi, dan iklan terkait rokok” Ujar Puji menambahkan keteranganya.
Namun yang paling besar dari temuan tersebut menurut Komisioner KPID DKI Jakarta tersebut adalah dari tiga kategori klasifikasi.
“Indikasi yang paling dominan adalah unsur kekerasan yang muncul dari genre jurnalistik dan film sebesar 34 persen, kemudian terkait perlindungan anak dari genre variety show infotainment dan film sebanyak 23 persen, dari unsur eskploitasi privasi dan norma kesopanan kesusilaan dari genre infotainment dan variety show sebanyak 21 persen, dan lainnya sebanyak 22 persen.” Ucap Puji mengakhiri keterangannya.
