JAKARTA, EDUNEWS.ID – Pihak KPK menerima 561 pelaporan gratifikasi terkait Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.
Laporan ini ditampung hingga 10 April 2025.
“KPK telah menerima sejumlah 561 pelaporan gratifikasi terkait Hari Raya Idul Fitri 1446 H,” ujar Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat (11/4/2025).
Laporan tersebut disampaikan oleh 453 pelapor yang berasal dari 106 instansi.
Jumlah objek gratifikasi atas seluruh laporan tersebut sebanyak 605 dengan total senilai Rp341 juta.
Dari laporan ini, tutur Budi, sebanyak 520 pelaporan merupakan laporan penerimaan gratifikasi, sementara 41 lainnya adalah laporan penolakan gratifikasi.
Rinciannya yaitu sejumlah 397 objek gratifikasi senilai Rp211 juta berjenis karangan bunga, hidangan, hingga makanan dan minuman.
Kemudian 182 objek gratifikasi lainnya berbentuk tiket perjalanan, fasilitas penginapan hingga fasilitas lainnya dengan nilai Rp112 juta. Lalu terdapat 16 objek gratifikasi berjenis cenderamata atau plakat senilai Rp7 juta.
Selanjutnya terdapat sembilan objek gratifikasi berupa uang tunai, voucher dan alat tukar lainnya dengan nilai mencapai Rp9,9 juta.
“Selain itu, KPK juga menerima laporan atas satu objek gratifikasi lainnya senilai Rp100 ribu sehingga total nilai pelaporan objek gratifikasi mencapai Rp341 juta,” kata Budi.
