JAKARTA, EDUNEWS.ID – Mahfud MD mengingatkan bahwa MK pernah membatalkan hasil pemilu curang.
Peristiwa tersebut menurutnya, mematahkan pernyataan bahwa penggugat pemilu selalu kalah saat menggugat di MK.
Mahfud mencontohkan gugatan Khofifah Indar Parawansa saat kalah melawan Soekarwo di Pilgub Jawa Timur 2008.
Kala itu, Mahfud sebagai hakim konstitusi, membatalkan hasilnya dan meminta pemilu ulang.
Selanjutnya, Pilkada Bengkulu Selatan yang akhirnya memenangkan peserta yang semula kalah.
“Hasil pilkada Kota Waringin Barat, sama dengan Bengkulu Selatan dan banyak lagi kasus di mana ada pemilihan ulang, terpisah, daerah tertentu, desa tertentu dan sebagainya,” kata Mahfud.
“Dan buktinya banyak pemilu itu dibatalkan, didiskualifikasi. Saya nangani ratusan kasus banyak, ada yang diulang beberapa ini, ada yang dihitung ulang dan sebagainya,” tutupnya.
