Nasional

‘Pergantian Fadel sebagai Wakil Ketua MPR Cacat Prosedur’

Fadel Muhammad

JAKARTA, EDUNEWS.ID-Koordinator tim hukum Fadel Muhammad, Dahlan Pido menilai pergantian kliennya sebagai wakil ketua MPR dari unsur DPD tidak bisa dilanjutkan.
Menurutnya, mekanisme pergantian tersebut cacat prosedur karena dua pimpinan DPD yang menarik dukungan terhadap surat keputusan (SK) pemberhentian Fadel Muhammad sebagai wakil ketua MPR, yaitu Sultan Baktiar Najamudin dan Nono Sampono.

“Selain itu, ada juga dua gugatan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dan Bareskrim Polri. Karena itu, kita mengingat pimpinan MPR jangan terburu-buru dalam mengambil keputusan atas permintaan pergantian wakil ketua MPR dari unsur DPD,” Dahlan di Jakarta, Jumat (16/9/2022).

Dahlan menilai permintaan agar pimpinan MPR segera memproses pengajuan pergantian Fadel Muhammad sebagai wakil ketua MPR dari unsur DPD tidak tepat. Hal ini Sidang Paripurna DPD pada 8 Agustus 2022 yang berujung kepada agenda mosi tidak percaya adalah proses dan tindakan yang salah dan cacat hukum.

“Sidang paripurna tersebut juga inkonstitusional karena melalui penyeludupan agenda. Tadinya hanya satu agenda, yakni penetapan keanggotaan alat kelengkapan, namun diselundupkan agenda mosi tidak percaya. Jadi ini agenda selundupan ilegal,” kata Dahlan.

Dahlan menjelaskan instrumen mosi tidak percaya tidak dikenal dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia yang menganut sistem pemerintahan presidensial. Menurut dia, mosi tidak percaya adalah satu mekanisme ketatanegaraan dalam sistem pemerintahan parlementer, di mana kekuasaan eksekutif bersumber dari parlemen.

“Sehingga yang menjadi hukum tertinggi adalah konstitusi atau supreme of constitution dengan peraturan perundang-undangan di bawahnya sebagai regulasi pelaksana, dalam hal ini perkara a quo adalah Undang-Undang MD3, Tatib MPR, dan Tatib DPD,” terang Dahlan.

Lantaran secara prosedur sudah cacat hukum, Dahlan menyebut keputusan yang dihasilkan dalam Sidang Paripurna DPD tidak sah dan tidak bisa dijadikan sebagai produk hukum. Apalagi, kata Dahlan keputusan pergantian wakil ketua MPR harus disahkan dan ditandatangani oleh empat pimpinan DPD.

“Faktanya ada dua pimpinan yang menarik diri yaitu Sultan Baktiar Najamudin dan Nono Sampono. Jadi yang dinamakan kolektif kolegial tidak terjadi karena hanya dua dari empat pimpinan yang setuju,” kata Dahlan.

Selain itu, kata Dahlan sesuai Pasal 22 Peraturan MPR RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib (Tatib) MPR RI bahwa masa jabatan keanggotaan MPR sebagaimana Pasal 8 ayat (2) adalah 5 tahun.

“Jadi Fadel Muhammad tidak dapat diganti di tengah masa jabatannya karena tidak memenuhi unsur yang dipersyaratkan undang-undang” tegasnya.

Tidak hanya itu, lanjut Dahlan dalam Pasal 29 ayat (1) huruf (e) Tatib MPR, proses pergantian wakil ketua MPR harus berdasarkan permintaan dari pimpinan MPR kepada pimpinan DPD terlebih dahulu untuk mengisi jabatan yang kosong.

“Jadi gagasan pengisian itu harus lahir dari MPR bukan dari DPD, hal ini sesuai dengan Tatib MPR,” tegasnya.

Untuk itu, Dahlan meminta kepada pimpinan MPR agar menyerahkan kembali permintaan pergantian wakil ketua MPR ke pimpinan DPD. Dikatakan, pergantian itu cacat hukum dan jika mau diproses, harus menunggu putusan inkrah di PN Jakpus dan Bareskrim Polri.

“Kalau mau mengganti harus ada putusan tetap dari pengadilan,” kata Dahlan.

sumber : beritasatu

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top