Nasional

Seorang Pria Dilaporkan ke Polisi usai Mengaku Nabi ke-26

Jozeph Paul Zhang, seorang YouTuber mengaku nabi ke-26 setelah Nabi Muhammad.

JAKARTA, EDUNEWS.ID – Ketua Cyber Indonesia, Husin Alwi Shihab melaporkan pria bernama Jozeph Paul Zhang ke Bareskrim Polri pada Sabtu 17 April 2021. Jozeph diduga melakukan ujaran kebencian dan penistaan agama Islam di kanal Youtube-nya.

Laporan Alwi teregister dengan nomor LP/B/0253/IV/2021/BARESKRIM tanggal 17 April 2021.

“Iya benar kemarin sebelum Dzuhur melapor. Dugaan penyebaran ujaran kebencian atau SARA, dan penistaan agama, tapi kita lebih fokus penistaan agama,” katanya, Minggu (18/4/2021).

Husin menilai, sosok Jozeph memang memiliki sentimen tersendiri terhadap agama Islam. Bahkan, menurut dia, kebenciannya sudah amat luar biasa.

“Istilahnya dia itu di dalam video itu, model-modelnya memang ada sentimen kepada agama Islam. Ada kebencian yang luar biasa,” ujarnya.

Selain itu, Jozeph juga mengaku sebagai nabi ke-26. Hal itu lah yang menurut Husin sudah sangat keterlaluan karena Jozeph hendak menjadi nabi penerus Muhammad SAW.

“Yang paling menurut saya itu betul-betul keterlaluan, dia mengaku sebagai nabi ke-26, yang ingin meluruskan nabi terakhir, nabi ke-25. Nabi ke-25 itu maksudnya Nabi Muhammad, nabi terakhir dari keyakinan menurut agama Islam,” tuturnya.

Sebelumnya, video viral karena seorang pria bernama Jozeph Paul Zhang di media sosial mengaku sebagai nabi ke-26. Bahkan, dia membuat sayembara bagi siapa pun yang bisa melaporkannya melakukan penistaan agama.

Dia membuat video dalam forum diskusi zoom. Kemudian, menggunggahnya ke akun channel Youtube miliknya, Jozeph Paul Zhang dengan tema “Puasa Lalim Islam”. Seperti dilihat Okezone, video tersebut berdurasi 3 jam 2 menit.

“Yang bisa laporin gua ke polisi, gua kasih uang lo. Yang bisa laporin gua penistaan agama, nih gua nih nabi ke-26, Josep Fauzan Zhang, meluruskan kesesatan ajaran nabi ke-25 dan kecabulannya yang maha cabullah. Kalo Anda bisa laporan atas penistaan agama, Gua kasih loh satu laporan Rp1 juta, maksimum 5 laporan supaya jangan bilang gua ngibul kan. jadi kan Rp5 juta, di wilayah polres berbeda,” pungkasnya

dtk

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top