JAKARTA, EDUNEWS.ID – Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan mengeluarkan kebijakan terkait harga minyak goreng di pasaran, setelah sebelumnya memberlakukan kebijakan 1 harga minyak goreng setara Rp 14.000 per liter.
Mulai Selasa besok (1/2/2022), Kemendag memberlakukan aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) bagi minyak goreng curah, kemasan sederhana, hingga kemasan premium.
– Minyak goreng curah: Rp 11.500 per liter
– Minyak goreng kemasan sederhana: Rp 13.500 per liter
– Minyak goreng kemasan premium: Rp 14.000 per liter
Adapun saat ini atau selama masa transisi harga, minyak goreng masih akan dijual seharga Rp 14.000 per liter, mengingat penyesuaian yang dilakukan oleh para produsen dan pedagang.
Menteri Perdagangan, M. Lutfi kembali meminta masyarakat agar tidak memborong atau melakukan panic buying karena pihaknya menjamin ketersediaan stok minyak goreng selama beberapa waktu kedepan.
Lutfi juga menginstruksikan kepada para produsen untuk mempercepat penyaluran minyak goreng agar tidak terjadi kekosongan stok di tingkat pedagang dan pengecer, baik di pasar tradisional maupun ritel modern.
“Pemerintah akan mengambil langkah hukum yang tegas bagi seluruh pelaku usaha minyak goreng yang tidak patuh atau mencoba melanggar ketentuan tersebut,” ujar Lutfi, Kamis (27/1/2022).
