WAJO, EDUNEWS.ID – Oknum KPU Kabupaten Wajo diduga menghalang-halangi wartawan meliput proses penyortiran dan pelipatan surat suara di Gedung Logistik Kota Sengkang, Kamis (11/1/2024).
“Tidak meliput, harus melapor sama ketua KPU Wajo terlebih dahulu,” kata Diana, saat melarang awak media meliput.
Kejadian ini disesalkan sejumlah awak media, termasuk Jabal Qubais, jurnalis Tribun Timur.
“Kenapa giliran kami mau update berita, wartawan dilarang mendapatkan informasi dan mengambil gambar. Kenapa sekarang dilarang, memang apa yang mau ditutupi,” tuturnya.
Jabal menilai pelarangan itu mencederai kebebasan pers.
“KPU Wajo silahkan baca dan pelajari undang-undang pers. Sebab kami jurnalis bekerja dan dilindungi dengan undang-undang,” jelasnya.
