Nasional

Partai Buruh Setuju Jokowi Terbitkan Perppu Ciptaker

JAKARTA, EDUNEWS.ID-Partai Buruh tak mempermasalahkan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) oleh Presiden Joko Widodo(Jokowi).

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan penerbitan Perppu ini lebih baik ketimbang pemerintah dan DPR kembali membahas UU Ciptaker yang sebelumnya dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh mahkamah Konstitusi.

Partai Buruh menurut Said sudah tidak percaya pada DPR juga membahas UU Ciptaker. Karena itu menurutnya lebih baik diterbitkannya perppu.

Apalagi menurutnya penerbitan perppu ini memungkinkan seperti yang disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD meski berlawanan dengan pendapat sejumlah pakar hukum tata negara yang lain.

“Kami menggunakan pendapat yang pertama, yang boleh Perppu. Dari pada dikasih ke DPR yang kami mosi tidak percaya,” kata Said di Jakarta, Sabtu (31/12).

Berbeda dengan pemerintah yang menyebut alasan kedaruratan lahirnya Perppu adalah tingkat inflasi yang tinggi dan ketidakpastian ekonomi global, Partai Buruh menyatakan kedaruratan itu adalah soal upah buruh yang sudah tidak naik beberapa tahun berturut-turut meski kinerja ekonomi RI bagus.

Selain itu, kedaruratan lainnya adalah soal pesangon yang tidak adil, hak pekerja perempuan yang dilanggar, dan ketentuan outsourcing yang merajalela.

“Dengan dasar itu lah kami memilih Perppu,” kata Said.

sumber : cnnindonesia

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top