MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Dua pelaku penyerangan anggota polisi menyerahkan diri ke Polrestabes Makassar, Jumat (10/5/2024).
“Pelaku menyerahkan diri di Polrestabes Makassar, kemudian anggota menuju ke Polres dan mengamankan dua pelaku laki-laki berinisial P dan H berusia 18 tahun. Selanjutnya dibawa ke Posko Jatanras untuk dilakukan interogasi,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana.
Adapun pelaku H mengakui dan membenarkan telah ikut serta saat ingin melakukan penyerangan dengan membonceng pelaku P.
Kedua pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP ayat 1 tentang Penganiayaan dengan diancam pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana.
Diberitaka sebelumnya, orang tidak dikenal menyerang anggota Polsek Manggala saat melerai perang kelompok di Kelurahan Bitowa, Rabu (8/5/2024).
Aiptu Bahrun disabet senjata tajam saat mengejar terduga pelaku penyerangan.
Akibatnya, ia terluka dibagian telapak tangan kirinya.
Awalnya, personel Polsek Manggala tengah patroli setelah menerima informasi perang kelompok.
“Anggota yang sementara melakukan pengamanan untuk mencegah perang kelompok meminta bantuan karena ada yang dicurigai hendak melakukan penyerangan,” kata ujar Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Wahid.
Aiptu Bahrun pun dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
