Ekonomi

Pemerintah Gratiskan Tarif PNBP Tes Antigen

JAKARTA EDUNEWS.ID-Pemerintah menggratiskan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) uji validitas rapid diagnostic test antigen.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 104/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP Layanan Uji Validitas Rapid Diagnostic Test Antigen yang Berlaku pada Kementerian Kesehatan.

Aturan ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 2 Agustus 2021. Kemudian, diundangkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 3 Agustus 2021.

Dalam aturan itu dijelaskan bahwa penyelenggaraan uji validitas rapid diagnostic test antigen dilaksanakan oleh laboratorium kesehatan yang ditunjuk berdasarkan keputusan Kementerian Kesehatan. Pemerintah menetapkan tarif untuk uji validitas tersebut sebesar Rp694 ribu per tes.

“Tata cara pengujian validitas rapid diagnostic test antigen diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan,” tulis pemerintah dalam Ayat 2 Pasal 2, dikutip Kamis (12/8/2021).

Kemudian, Ayat 1 Pasal 3 menyebutkan bahwa tarif atas PNBP penyelenggaraan uji validitas rapid diagnostic test antigen ditetapkan nol rupiah atau nol persen.

“Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis PNBP uji validitas rapid diagnostic test antigen dapat ditetapkan sampai dengan Rp0 atau nol persen,” tulis pemerintah.

Untuk ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, tata cara, dan persyaratan pengenaan tarif sampai Rp0 atau nol persen akan diatur dalam peraturan menteri kesehatan.

“Besaran, tata cara, dan persyaratan pengenaan tarif sampai dengan Rp0 atau nol persen harus terlebih dahulu mendapat persetujuan menteri keuangan,” jelas pemerintah.

Aturan ini mulai berlaku setelah 15 hari diundangkan. Artinya, beleid ini baru berlaku pada 18 Agustus 2021. (int/cnn)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top