BONE, EDUNEWS.ID – Pj Bupati Bone melarang ASN nongkrong di warung kopi (warkop) saat jam kerja.
Andi Winarto menegaskan akan menangkap ASN yang keluyuran saat jam kerja.
“Yang jelas kalau jam kerja jangan keluyuran. Itu akan diawasi nanti sama Satpol PP,” ujar Andi Winarno dikutip dari detikSulsel, Jumat (7/2/2025).
Larangan itu kemudian tertuang dalam Surat Edaran Pj Bupati Bone nomor 276 Tahun 2025 tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara.
“Kita dulu akan sosialisasikan ke semua OPD, kepala badan, dan camat. Setelah dilakukan sosialisasi baru akan dilakukan inspeksi dadakan (sidak) di warkop oleh Satpol dan didampingi oleh OPD terkait,” katanya.
Dengan terbitnya aturan itu, kata Andi Winarno, diharapkan ASN bertanggung jawab terhadap tugas dan fungsinya serta taat dan patuh pada peraturan disiplin kepegawaian. Namun, jika ada yang melanggar pasti akan disanksi.
“Kami ingin membuat ASN lebih disiplin, kami tidak melarang untuk ke warkop, tapi nanti setelah jam kerja. Karena kalau ada kita dapat nanti pasti akan kami tegur dulu, dan jika berulang akan kami sanksi,” jelasnya.
