MAROS, EDUNEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Maros Sulawesi Selatan, berkomitmen mengurangi penggunaan kantong plastik di Toko Retail.
Ini ditandai dengan penandatanganan Surat Edaran tentang pengurangan dan pembatasan kantong plastik di Pasar Retail yang dirangkaikan dengan Hari Lingkungan Hidup se-Dunia, di Lapangan Pallantikang, Senin, (5/6/2023).
“Bahaya sampah plastik menjadi momok yang menakutkan bagi ekosistem Alam, dan tentu ini menjadi tugas Bersama masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Maros. Selalu Ada optimisme yang kuat dalam pengurangan sampah,” kata Bupati Maros AS Chaidir Syam.
Sebelumnya, Pemkab Maros telah berinovasi dalam pengurangan sampah plastik dengan penggunaan tumbler bagi tiap ASN tumbler.
Meski demikian, hal ini dianggap masih belum efektif dalam pengurangan sampah di Kabupaten Maros. Sebab masih kurangnya komitmen dan konsisten bersama.
Maka dari itu dengan adanya Surat Edaran menjadi solusi baru bagi Kabupaten Maros dalam melestarikan lingkungan.
Kepala Bidang Pengelolaan, terkait masalah sampah pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (DPKPLH) Kabupaten Maros, Muhammad Yusri menjelaskan kalau pihaknya berkolaborasi dengan Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Kopurindag) akan menindaklanjuti surat edaran pengurangan kantong plastik dengan sosialisasi ke Pasar Retail.
“DPKPLH selaku Dinas penanganan sampah Pasar, telah mengeluarkan surat edaran dan Dinas koperindag yang akan bertugas menyebarluaskan informasi tersebut dengan mensosialisasikan kepada pelaku kegiatan/ usaha pusat perbelanjaan, supermarket, minimarket, Restoran, Rumah makan, Coffee Shop, Toko Kue atau Roti dan Hotel serta seluruh Pengelolaan Pasar Tradisional-Modern,” jelasnya.
Dalam surat edaran tersebut diimbau agar tiap toko retail menggunakan kantong plastik atau bioplastik ramah lingkungan yang sesuai dengan SNI dan mudah terurai, setiap kantor retail memasang spanduk himbauan pengurangan dan pembatasan penggunaan kantong plastik di Maros.
Selain itu, menghindari penggunaan bahan styrofoam serta bahan plastik untuk wadah atau kemasan, mengurangi dan membatasi wadah dan atau alat makan atau minum sekali pakai, dan himbauan terakhir melakukan daur ulang sampah plastik baik dilakukan sendiri atau kelompok.
