Nasional

Perhatikan! Daftar Barang yang Dilarang Dibawa Saat SKD CPNS 2021

MAKASSAR, EDUNEWS.ID-BKN telah menetapkan tata tertib pelaksanaan SKD CPNS 2021.

Saat seleksi, terdapat sejumlah barang yang wajib dibawa dan juga dilarang saat pelaksanaan SKD CPNS 2021.

Jika peserta melanggar aturan pelaksanaan SKD CPNS 2021 tersebut, maka peserta dipastikan akan mendapatkan sanksi.

Tata tertib pelaksanaan seleksi dengan Metode Computer Assisted Test BKN telah diatur dalam Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 202I.

Dalam tata tertib tersebut, peserta diminta untuk berpakaian rapi, sopan dan mengunakan sepatu. Peserta dilarang menggunakan kaos, celana jeans dan sandal.

Dalam pelaksaan seleksi SKD CPNS 2021, peserta dilarang membawa buku atau catatan lainnya, kalkulator, gawai atau gadget, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan hingga alat tulis.

Peserta juga sangat dilarang membawa senjata api atau senjata tajam serta sejenisnya.

Selain itu, membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi juga tidak diperkenankan. Termasuk merokok dalam ruangan seleksi.

Peserta yang melanggar aturan-aturan diatas bisa diberikan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top