Ekonomi

Perintah Jokowi Langsung, Aturan JHT Bakal Direvisi!

Presiden Jokowi

JAKARTA, EDUNEWS.ID-Pemerintah bergerak merespons aspirasi masyarakat terkait Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata, Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memerintahkan jajaran terkait untuk menyederhanakan dan mempermudah proses pencairan JHT.

“Dari pagi bapak presiden sudah memanggil pak menko perekonomian, ibu menteri tenaga kerja dan bapak presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan,” ujar Pratikno dikutip dari kanal YouTube Kementerian Sekretariat Negara, Senin (21/2/2022) kemarin.

Perintah tersebut disampaikan agar para pekerja khususnya yang terkena PHK agar bisa mengambil JHT yang merupakan haknya secara lebih mudah.

Jadi bagaimana nanti pengaturannya, kata Pratikno, akan diatur lebih lanjut di dalam revisi Peraturan Menteri Tenaga Kerja atau regulasi yang lainnya.

Di sisi lain Presiden Jokowi juga mengajak para pekerja untuk mendukung situasi yang kondusif dalam rangka meningkatkan daya saing dalam mengundang investasi.

“Ini penting sekali dalam rangka membuka lapangan kerja yang berkualitas,” katanya.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top